Antisipasi Penurunan Harga Emas
Rabu, 21 September 2011 – 10:29 WIB
"Gadai emas itu kan masuk ke akad qardh yang merupakan pelengkap dari pembiayaan. Jangan sampai di masa yang akan datang qardh membesar dan menjadi yang utama daripada kegiatan perbankan syariah. Karena di fatwanya hanya sebagai pelengkap maka kami akan mengaturnya," ujar Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Mulya Siregar beberapa waktu lalu, Qardh merupakan akad pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial maupun sosial dengan ketentuan dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 79/DSN-MUI/III/2011, pembiayaan qardh sebagai pelengkap untuk tujuan komersial bisa menggunakan dana nasabah. Adapun akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.
Seperti diketahui, harga emas memasuki awal tahun ini pada harga USD 1.400 per ounce dan secara bertahap naik hingga menembus USD 1.920 per ounce pada awal bulan ini. Namun secara perlahan, harga emas kini mulai surut dan dalam 2 pekan penurunannya mencapai 8 persen.
Para pialang memperkirakan emas bisa rebound jika menembus USD 1.700 per ounce karena para pembeli mencari posisi untuk gain ke depannya. Harga emas terakhir berada pada USD 1.778,49 per ounce. Sedangkan harga logam mulia dari Antam adalah Rp 572.000 per gram. (far)
JAKARTA - Harga emas mulai melorot. Karena itu, bank-bank yang selama ini menyediakan fasilitas gadai emas sudah harus mengantisipasinya dengan pencadangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi