Antisipasi Penyebaran Corona, Fadli Zon Sarankan DPR Lockdown Sementara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon setuju bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status darurat nasional terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu meminta pemerintah fokus menghentikan laju penularan virus corona di Indonesia.
"Saya setuju segera nyatakan situasi darurat nasional, jangan terlambat apalagi nunggu wangsit. Yang utama adalah menghentikan laju penularan, fokus hadapi #COVID19indonesia," twit Fadli di akun Twitter @fadlizon dikutip JPNN.com, Sabtu (14/3).
Seperti diketahui, World Health Organization (WHO) dikabarkan mengirim surat resmi kepada Presiden Jokowi, tertanggal 10 Maret 2020. Surat itu ditandatangani Sekjen WHO Tedros Adhanom-Ghebreyesus. WHO dalam surat itu mendesak Pemerintah Indonesia serius menangani pandemi corona. WHO juga meminta Jokowi segera menetapkan status darurat nasional terkait penyebaran corona di Indonesia.
Sisi lain, Fadli Zon juga meminta meniru Kementerian Pertahanan yang mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home untuk sebagian karyawan di lingkungan kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu. Bahkan, Fadli Zon menyarankan DPR melakukan lockdown sementara.
"Sebaiknya yg dilakukan Kemenhan bisa dilakukan oleh Kementrian lain, kerja dr rumah utk sementara. Juga sy sarankan @DPR_RI lockdown sementara," twit Fadli, yang juga mantan wakil ketua DPR itu. (boy/jpnn)
Fadli setuju segera nyatakan situasi darurat nasional, jangan terlambat apalagi nunggu wangsit.
Redaktur & Reporter : Boy
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- Jadi Ketua Dewan Pembina PARFI '56, Fadli Zon Sampaikan Komitmen untuk Industri Film
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI