Antisipasi Peredaran Narkoba Memanfaatkan Medsos dan Transaksi Crypto

Antisipasi Peredaran Narkoba Memanfaatkan Medsos dan Transaksi Crypto
Tangkapan layar - Divisi Humas Polri menggelar Focus Group Discussion bertajuk 'Geliat Narkoba Dalam Bayangan Corona', yang diselenggarakan secara daring, Rabu (27/10/2021). Foto: Ist for JPNN.com

Belum lagi ada penggagalan peredaran 1.120 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Pekan lalu sebanyak 1,32 ton narkoba jenis ganja berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan estimasi nilai Rp 6,85 miliar," ucapnya.

Argo mengutip pernyataan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Raharjo yang menyampaikan keprihatinannya di tengah situasi pandemi Covid 19 peredaran narkoba makin marak, seolah mencari lengah aparat penegak hukum.

Senada dengan Argo, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. I Ketut Arta menyebut pandemi COVID-19 tidak berdampak terhadap penurunan kasus penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, penyitaan yang dilakukan Polri untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu terjadi peningkatan penyitaan yang sangat signifikan.

"Tahun 2019 ada 43.957 kasus dengan 52.222 tersangka. Kemudian 2020 ada 44.398 kasus dengan 57.459 tersangka," katanya.

Dia juga mengungkapkan sedikitnya 40-50 setiap hari atau 15 ribu orang per tahun meninggal akibat penyalahgunaan narkoba.

Ke depan, menurut Kombes Pol. I Ketut Artha perlu diwaspadai ancaman kejahatan cyber.

Polri mengajak masyarakat mengantisipasi peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial serta transaksi menggunakan crypto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News