Antisipasi Peredaran Obat Sirop, Polrestabes Palembang Razia Sejumlah Apotek

Antisipasi Peredaran Obat Sirop, Polrestabes Palembang Razia Sejumlah Apotek
Sirop Termorex hasil temuan Anggota Polrestabes Palembang di Apotek Kito. Foto: Polrestabes Palembang.

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang merazia sejumlah apotek yang beroperasi di wilayah Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Hal ini guna mencegah peredaran obat sirop yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol yang dilarang beredar di apotek.

Hasilnya, salah satu apotek di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, didapati menjual Termorex.

Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan pihaknya juga melakukan pengecekan obat sirop yang mengandung zat berbahaya etilen glukol dan dietilen glikol. Obat itu dilarang beredar di apotek wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Tadi anggota kami mengecek dua tempat apotek di KH Wahid Hasyim, Kecamatan SU I Palembang yakni Apotek Kito dan Apotek K24," ungkapnya, Minggu (23/10).

Tak hanya merazia, polisi juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirop yang mengandung zat berbahaya.

"Dalam razia yang anggota kami lakukan didapatkan bahwa Apotek Kito masih menjual termorex 60ml sebanyak 18 botol, termorex 30ml sebanyak 20 botol, dan baby coug sebanyak 234 botol," katanya.

Kemudian di Apotek K24 ketika dicek sudah tidak menjual lagi obat sirop yang mengandung zat berbahaya.

Tak hanya merazia, polisi juga melakukan sosialisasi ke apotek-apotek terkait larangan beredarnya obat sirop yang mengandung zat berbahaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News