Antisipasi Radikalisme dan Terorisme Dunia Maya Harus Tegas

Antisipasi Radikalisme dan Terorisme Dunia Maya Harus Tegas
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang (UU) Terorisme yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI diharapkan bisa saling mendukung dengan UU ITE dalam pencegahan terorisme melalui dunia maya.

Hal itu dikemukakan pakar hukum Romli Atmasasmita usai pertemuan kelompok ahli BNPT di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Meski dalam UU ITE sudah lengkap tentang pasal-pasal penghinaan dan sebagainya melalui dunia maya, tapi dalam UU Terorisme nanti juga harus dimasukkan, terutama yang menyangkut propaganda radikalisme dan terorisme. Intinya sepanjang isinya penghinaan, penistaan melalui media sosial itu ancamannya berat, apalagi terorisme,” kata Romli.

Menurut Romli, antisipasi bahaya radikalisme dan terorisme melalui dunia maya ini harus dilakukan secara tegas.

Apalagi terbukti, beberapa aksi terorisme di Indonesia dilakukan oleh pelaku yang terjangkit ajaran kekerasan melalui dunia maya seperti beberapa aksi lone wolf (aksi yang dilakukan sendirian) di Medan, Solo, dan Tangerang.

Tidak hanya instrumen hukum, banyak hal di dunia maya yang harus dilakukan untuk membendung terorisme. Apalagi urusan terorisme itu biasanya menyangkut ideologi. 

“Untuk menangani ideologi itu tidak cukup setahun, tapi harus terus dipantau. Apalagi buat mantan teroris yang sudah keluar lembaga pemasyarakat (lapas). Mereka harus diarahkan ke mana setelah itu, kalau punya keahlian harus diberi pekerjaan, agar tidak menganggur. Karena kalau sampai menganggur, mereka bisa berpikir kembali menjadi teroris. Intinya untuk menangani ini harus dilakuan dari hulu sampai hilir,” papar Romli.

Dalam melakukan pencegahan, lanjut Romli, tidak cukup dengan melakukan penahanan atau penangkapan. Tapi harus juga dilakukan cara-cara pencegahn (soft approach) yang salah satunya melalui dunia maya.

JAKARTA - Undang-Undang (UU) Terorisme yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI diharapkan bisa saling mendukung dengan UU ITE dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News