Antisipasi Ricuh, Ratusan Polisi Kawal Sidang Putusan Sengketa Golkar

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, direncanakan akan membacakan putusan terkait dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, Senin (18/5) sekitar pukul 13.00 WIB.
Meski baru dibacakan Senin siang, namun pantauan di sekitar gedung PTUN yang terletak di samping kantor Wali Kota Jakarta Timur, telah mulai dipadati massa simpatisan dari kedua kubu sejak Senin pagi.
Karena itu guna mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, aparat kepolisian mengerahkan ratusan personel, baik berpakaian lengkap maupun berpakaian preman.
Menurut Kepala Bagian Operasi Polres Jakarta Timur, AKBP Suharman, aparat yang diturunkan berasal dari pasukan gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polsek Cakung.
"Kita siapkan 257 personel gabungan dari Polres, Polsek dan Polda," kata Suharman, di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).
Menurutnya, penjagaan dilakukan mulai dari dalam ruang sidang, pekarangan dalam pengadilan hingga di sekitar ruas jalan yang ada. Untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.
"Penjagaan di luar dan dalam. Pasukan kami siagakan untuk mengantisipasi ricuh," ujar Suharman.
Hingga pukul 10.40 WIB, belum terlihat petinggi partai dari dua kubu. Sejumlah simpatisan maupun kader juga terlihat lebih banyak nongkrong di sekitar warung kaki lima yang ada. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, direncanakan akan membacakan putusan terkait dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Luncurkan GRATISPOL Dalam 100 Hari Pertama, Pemprov Kaltim Tuai Apresiasi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal