Antisipasi Teror dan Isu SARA Sedini Mungkin
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 09:36 WIB
Dan lebih dari itu, tentunya sangat mengganggu tatanan demokrasi yang terus dibangun lebih baik lagi di negeri ini. Karena itu, jika Panwas nantinya menemukan hal-hal demikian, "langsung saja bawa bukti tayangannya ke polisi untuk diselidiki. Kalau tidak, isu SARA ini akan terus hadir di ruang publik. Karena tidak ada efek jera kepada pelakunya."
Bagi Said sendiri, hal-hal ancaman seperti yang diunggah di media sosial seperti yang mengancam warga keturunan di Jakarta tersebut, tidak bisa disebut sebagai ulah iseng. Karenanya jika pihak-pihak berkepentingan dalam Pilkada tidak bertindak dengan tegas, maka tidak tertutup kemungkinan hal serupa akan muncul dalam Pilgub Sumut nantinya.
"Karena itu (dalam tayangannya) kan jelas-jelas terdapat pesan kekerasan dalam balutan politik yang begitu serius. Jadi sangat sulit bagi saya jika disebut hanya dibuat oleh orang iseng." Apalagi selain itu, ancaman pelanggaran hukumnya menurut pria ini, juga tidak main-main bagi pelaku. Karena dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun, maupun denda sebesar Rp10 juta. Karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 117 ayat (1).
Untuk itu sekali lagi, ia berharap demi terjalinnya demokrasi yang lebih baik di Sumut. Said berharap Panwaslu dapat bertindak lebih bijaksana dan tegas dalam bersikap. Namun tentunya juga harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
JAKARTA-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumatera Utara diminta lebih berani dan mempersiapkan diri sedini mungkin. Baik mengantisipasi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024