Antisipasi Tindak Pidana Korupsi, Kemendagri Beri Arahan Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Dia menekankan upaya tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam menjalankan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Pasalnya data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan pengadaan barang dan jasa di daerah kerap menimbulkan potensi tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2022 di Gedung Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Bandar Lampung.
Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini dihadiri kepala daerah seluruh Provinsi Lampung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
"Pengadaan barang dan jasa ini menjadi bagian yang sangat penting bagi kami karena korupsi di daerah itu 70 persen pada pengadaan barang dan jasa, ini menurut sumber dari KPK, harus menjadi perhatian semua untuk melakukan pembenahan," kata Suhajar, Selasa (26/4).
Salah satu upaya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa ialah e-katalog yang disediakan pemerintah.
Dengan sistem tersebut barang yang tercantum telah memiliki harga yang pasti dan tak bisa dilebihkan nominalnya.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengimbau pemda untuk memperhatikan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
- Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
- Aliansi Pemuda Minta Kasus Harun Masiku-Hasto Diusut Tuntas
- Usut Kasus Korupsi Investasi, KPK Panggil eks Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro
- Kasus Korupsi Lahan, KPK Panggil Dirut Hutama Karya Budi Harto
- KPK Bakal Panggil Ulang Sekjen PDIP
- Ronny PDIP Sebut Hasto Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Alasannya?