Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Kembali Batasi Orang Masuk dari Negara Ini
Senin, 29 November 2021 – 23:47 WIB

Ilustrasi - Waspada COVID-19 varian baru Omicron. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," kata dia.(tan/jpnn)
Ditjen Kemenkumham menerapkan kebijakan baru mengenai penolakan terhadap orang asing. Kebijakan ini untuk mencegah penularan Covid-19.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak