Antisipasi Virus Corona, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 14 Hari
Selasa, 17 Maret 2020 – 00:16 WIB

Wali Kota Malang Sutiaji (depan, kiri) saat melakukan pertemuan dengan pelaku usaha untuk menentukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Senin (16/3). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto
Beberapa pusat keramaian itu adalah tempat wisata, hotel, restoran, kafe, dan bioskop. Sementara untuk pusat perbelanjaan, seperti mal dan pasar rakyat, akan tetap beroperasi, namun pemerintah daerah menekankan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami masih membahas, hari ini akan kami putuskan. Untuk pusat perbelanjaan, termasuk pasar, masih tetap beroperasi karena menjual kebutuhan dasar," ujar Sutiaji. (antara/jpnn)
Pemkot Malang memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget