Antisipasi Virus Corona, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup 14 Hari
Selasa, 17 Maret 2020 – 00:16 WIB
Beberapa pusat keramaian itu adalah tempat wisata, hotel, restoran, kafe, dan bioskop. Sementara untuk pusat perbelanjaan, seperti mal dan pasar rakyat, akan tetap beroperasi, namun pemerintah daerah menekankan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kami masih membahas, hari ini akan kami putuskan. Untuk pusat perbelanjaan, termasuk pasar, masih tetap beroperasi karena menjual kebutuhan dasar," ujar Sutiaji. (antara/jpnn)
Pemkot Malang memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Sejumlah Kawasan di Kota Malang Terendam Banjir Imbas Hujan Deras
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap