Anton Kurang Ajar, Bawa Bocah Perempuan SD Hingga Jelang Pagi, Kena 7 Tahun
jpnn.com, LAMANDAU - Anton, terdakwa kasus perbuatan terlarang dengan anak di bawah umur, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng, Rabu (10/7).
Dia dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun. Anton pun menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa Anton penjara 9 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun.
Anton didakwa telah menyet*buhi Bunga (nama samaran) yang diklaim sebagai pacarnya pada Kamis, 21 Februari 2019. Namun korban masih berstatus murid kelas 5 sekolah dasar (SD).
Sehari sebelumnya, Rabu (20/2) sekitar pukul 19.30 WIB, saat berada di rumah temannya di mess PT SMG, terdakwa menghubungi Bunga. Saat itu, Anton menanyakan kabar dan mengajak Bunga untuk bertemu di bawah Menara Pantau yang letaknya tidak jauh dari rumah Bunga.
BACA JUGA: Adik Cerita, Papa Sering Masuk ke Kamar Kakak saat Mama Pergi
Setelah bertemu, terdakwa langsung mengajak Bunga duduk di boncengan sepeda motornya. Saat itu, Bunga sempat bertanya ke mana.Tapi dijawab terdakwa ikut saja untuk jalan-jalan.
Setelah itu, Bunga dibawa ke arah PT TSA sampai dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya berhenti di sebuah pondok. Di sinilah, terdakwa membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan terlarang. Walau diketahui usia korban baru 11 tahun.
Pria bernama Anton telah melakukan perbuatan terlarang dengan bocah perempuan yang masih SD, divonis 7 tahun penjara.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun