Anton Kurang Ajar, Bawa Bocah Perempuan SD Hingga Jelang Pagi, Kena 7 Tahun

Anton Kurang Ajar, Bawa Bocah Perempuan SD Hingga Jelang Pagi, Kena 7 Tahun
Anton divonis 7 tahun penjara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Korban sempat menolak karena takut hamil. Tapi terdakwa terus merayu dan berjanji akan bertangung jawab," kata jaksa Bruriyanto Sukahar, Kamis (11/7).

Ditambahkan Bruri—panggilan akrab Bruriyanto Sukahar, - berdasarkan hasil visum et repertum, terdapat luka robekan tidak beraturan di kelamin korban akibat benda tumpul.

Terdakwa Anton dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Agus Bertemu Teman Perempuan, Bobok Bareng di Penginapan, Tetapi Pagi Harinya…

Ditambahkan Bruri, akhir-akhir ini, kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur cukup marak. Diharapkan, agar vonis bersalah terhadap Anton menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

"Belakangan angka preset*buhan anak di bawah umur memang meningkat pesat. Kita harap hal ini bisa memberikan efek jera," tegasnya. (*cho/ens)


Pria bernama Anton telah melakukan perbuatan terlarang dengan bocah perempuan yang masih SD, divonis 7 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News