Antonius Bambang Didakwa Menyuap Fuad Amin Rp 18,85 Miliar
Rabu, 04 Maret 2015 – 21:31 WIB

Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Foto: Dokumen JPNN.com
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sejak tahun 2009-2014 seluruhnya Rp 18,850 miliar kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan," ujar Jaksa Ahmad.
Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Antonius mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan. Dia mengaku akan kooperatif dalam persidangan.
"Saya akan kooperatif dalam sidang ini," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung