Antonius Bambang Didakwa Menyuap Fuad Amin Rp 18,85 Miliar
Rabu, 04 Maret 2015 – 21:31 WIB
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sardjono, Sunaryo Suhadi, Achmad Harijanto dan Pribadi Wardojo mengetahui bahwa perbuatannya memberikan uang sejak tahun 2009-2014 seluruhnya Rp 18,850 miliar kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan," ujar Jaksa Ahmad.
Antonius diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, Antonius mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan. Dia mengaku akan kooperatif dalam persidangan.
"Saya akan kooperatif dalam sidang ini," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Human Resource Developmet PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC