Antony Kembali Diperiksa KPK
Senin, 04 Agustus 2008 – 13:31 WIB

Antony Zeindra saat tiba di gedung KPK. Foto: Agus Wahaji/JPNN
JAKARTA — Salah seorang tersanga kasus suap dana BI, Antony Zeindra kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/8). Mantan anggota komisi IX DPR RI ini tiba di KPK sekitar pukul 12.30 WIB. Ia datang mengenakan mobil tahanan jenis kijang kapsul warna hitam plat B 8593 WU. Saat tiba di KPK, pria yang ditetapkan sebagai tersangka pada April 2008 ini enggan memberikan komentar apapun pada sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online yang berjaga di KPK. Sejumlah pertanyaan wartawan tidak digubris. Pria yang datang mengenakan setelan jas hitam ini, hanya menebar senyum ke kalangan media.
Sebelumnya, Antony menbantah keras tuduhan dirinya menerima suap aliran dana BI sebesar Rp 31,5 miliar. Padahal, tersangka lainnya, Hamka Yandhu menyatakan kalau Antony dan mantan anggota komisi IX DPR RI lainnya menerima suap dari petinggi BI.
Sampai saat ini kasus dana BI menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.
Hingga pukul 13.00 WIB, Antony masih menjalani pemeriksaan di KPK. Wartawan dari berbagai media menunggu di luar gedung KPK untuk memintai keterangan pria yang sebelumnya menjabat wakil Gubernur Jambi tersebut. (aji/jpnn)
JAKARTA — Salah seorang tersanga kasus suap dana BI, Antony Zeindra kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Kemberantasan Korupsi (KPK), Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik