Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK. Namun, uang yang diserahkan tersebut adalah Rp 500 juta seperti yang pernah diungkapkan dalam sidang 5 September lalu. Sidang itu menghadirkan saksi meringankan. Salah satunya pakar hukum administrasi negara Prof Dr Philipus M. Hadjon.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Antony membantah menerima aliran dana BI Rp 31,5 miliar. Dia mengaku hanya menerima Rp 24 miliar. Belakangan, dia mengaku hanya menerima Rp 500 juta. Tentang sisa uang tersebut, pria asli Jambi tersebut mengaku tidak tahu-menahu. Ketika itu, dia mengungkapkan mengembalikannya kepada KPK.
Uang Antony tersebut langsung disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketua majelis hakim Gus Rizal. ’’Kami mengembalikan uang tersebut supaya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis,’’ ungkap jaksa KMS Roni di sela-sela sidang terdakwa Burhanuddin Abdullah, Rabu (10/9).
Baca Juga:
Menurut JPU KMS Roni, uang tersebut dikembalikan pada 29 Agustus lalu. ’’Ketika itu uang diserahkan kepada bendahara KPK,’’ jelasnya.
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia