Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB

Antony Kembalikan Rp 500 Juta
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK. Namun, uang yang diserahkan tersebut adalah Rp 500 juta seperti yang pernah diungkapkan dalam sidang 5 September lalu. Sidang itu menghadirkan saksi meringankan. Salah satunya pakar hukum administrasi negara Prof Dr Philipus M. Hadjon.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Antony membantah menerima aliran dana BI Rp 31,5 miliar. Dia mengaku hanya menerima Rp 24 miliar. Belakangan, dia mengaku hanya menerima Rp 500 juta. Tentang sisa uang tersebut, pria asli Jambi tersebut mengaku tidak tahu-menahu. Ketika itu, dia mengungkapkan mengembalikannya kepada KPK.
Uang Antony tersebut langsung disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada ketua majelis hakim Gus Rizal. ’’Kami mengembalikan uang tersebut supaya bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis,’’ ungkap jaksa KMS Roni di sela-sela sidang terdakwa Burhanuddin Abdullah, Rabu (10/9).
Baca Juga:
Menurut JPU KMS Roni, uang tersebut dikembalikan pada 29 Agustus lalu. ’’Ketika itu uang diserahkan kepada bendahara KPK,’’ jelasnya.
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua DPR Dasco Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Titiek Puspa
- 11 Pendulang Emas Tewas Diserang KKB Papua, Pemerintah Fokus Evakuasi Korban
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD
- Wamendagri Ribka Tekankan Penyusunan RKPD Harus Mengacu Asta Cita Presiden Prabowo
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Sebut Dasco Punya Upaya Baik demi Kemajuan Bangsa, Rocky Gerung: Saya Ini Kapolda