Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, Burhanuddin tidak bisa dikatakan telah merugikan keuangan negara. ’’Uangnya saja yang dipulihkan. Tapi, tentu tidak harus dihukum,’’ terangnya. Dia berpendapat, bila terjadi kesalahan kebijakan, harus dilihat ada unsur administrasinya ataukah tidak. ’’Kalau ada penyelewengan, pribadi bisa dimintai tanggung jawab,’’ ungkapnya. (git/agm
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bencana Tanah Bergerak di Trenggalek Meluas, 119 Warga Mengungsi
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Waspadai Ajakan Jihad ke Suriah, Jangan Terjebak