Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Kamis, 11 September 2008 – 10:04 WIB

Antony Kembalikan Rp 500 Juta
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, Burhanuddin tidak bisa dikatakan telah merugikan keuangan negara. ’’Uangnya saja yang dipulihkan. Tapi, tentu tidak harus dihukum,’’ terangnya. Dia berpendapat, bila terjadi kesalahan kebijakan, harus dilihat ada unsur administrasinya ataukah tidak. ’’Kalau ada penyelewengan, pribadi bisa dimintai tanggung jawab,’’ ungkapnya. (git/agm
JAKARTA - Dari gedung Pengadilan Tipikor, Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi terdakwa kasus BI, kemarin mengembalikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025