Antrean BBM Terjadi Karena Kepanikan
Minggu, 07 Agustus 2011 – 06:24 WIB

Antrean BBM Terjadi Karena Kepanikan
Terkait pengawasan BBM, berdasarkan UU/22/2001 dan PP 36/2004 tentang Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, telah diatur bahwa penyediaan, penyaluran dan pengawasan BBM merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya diatur oleh BPH Migas dan distribusinya diatur oleh PT Pertamina. Kewenangan pemprov dan kabupaten/kota terbatas pada kegiatan pengawasan jumah armada dan kapasitas pengangkutannya.
""Kewenangan pemprov dalam melakukan pengawasan BBM bersubsidi sangat terbatas. Kewenangan penyediaan penyaluran dan pengawasan BBM bersubsidi berada di BPH Migas,""Â ujarnya. Namun, dalam rangka pengoptimalan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi, saat ini pemprov sedang mengkaji produk-produk hukum yang tepat berupa perjanjian kerjasama (MoU) dengan BPH Migas, peraturan daerah atau peraturan gubernur. (rnl/awa/jpnn)
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis mengakui, akhir-akhir ini terjadi antrean panjang pembelian BBM (khususnya jenis premium dan solar)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK