Antri Zakat Berujung Tragedi
21 Tewas Karena Kesulitan Bernafas
Selasa, 16 September 2008 – 11:36 WIB
PASURUAN – Acara pembagian zakat oleh pengusaha Kota Pasuruan H Syaikhon Fikri, 55, Senin (15/9) berubah jadi ladang kematian. Ribuan orang mengantre, berdesakan hingga sulit bernapas, bahkan injak-injakan. Akibatnya, 21 orang tewas, seorang kritis, dan dua belas lainnya sempat pingsan hingga harus mendapat perawatan di RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan. Semua korban adalah perempuan. Sekitar pukul 08.00, Syaikhon dan putranya, Vivin, 30, dan Faruq, 28 terlihat sibuk menata pembagian zakat. Keduanya menata pagar untuk jalan akses penerima zakat di dalam musala. Beberapa saat kemudian, terlihat istri Syaikhon, Ny Hanifa, 50. Ia berjalan memakai tongkat sambil dituntun beberapa keluarganya menuju musala.
Pembagian zakat keluarga Syaikhon kemarin tak kalah dengan pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT) versi pemerintah. Ribuan orang memadati arena pembagian zakat yang dipusatkan di musala Al Raudatul Jannah di Gg Pepaya Jl Dr Wahidin Sudirohusodo (selatan). Sejak sekitar pukul 05.00, calon penerima zakat sudah berdatangan. Terutama mereka yang berasal dari luar Kota Pasuruan. Pukul 07.00 massa semakin bertumpuk.
Keluarga Syaikhon sebenarnya sudah mengantisipasi membludaknya massa. Gapura depan Gang Pepaya sejak pagi itu sudah ditutupi dengan gedhek (anyaman bambu). Saat hari makin siang, lama jumlah massa yang datang semakin bertambah. Musala Al Raudatul Jannah di tengah-tengah gang menjadi pusat konsentrasi massa. Di musala itulah semua massa yang berdatangan akan menerima santunan zakat sebesar Rp 30 ribu.
Baca Juga:
PASURUAN – Acara pembagian zakat oleh pengusaha Kota Pasuruan H Syaikhon Fikri, 55, Senin (15/9) berubah jadi ladang kematian. Ribuan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat