Anugrah Utama Karya Bantah Terlibat
Rabu, 13 April 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - PT Anugrah Utama Karya membantah keras terlibat dalam kasus sengketa hukum reekspor 30 kontainer yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tudingan itu sengaja diembuskan sejumlah kalangan dinilai telah merugikan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan tersebut.
Zuchli Imran Putra, juru bicara Anugrah Utama Karya mengatakan, tuduhan yang mengaitkan perseroan dengan kasus hukum reekspor 30 kontainer itu sama sekali tidak berdasar. Menurut dia, sama sekali tidak benar sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Harry Mulia, salah satu pihak yang bertikai di kasus reekspor tiga puluh kontainer itu adalah Direktur Utama Anugrah Utama Karya.
Baca Juga:
“Ini kabar bohong yang sengaja ingin mendiskreditkan Anugrah Utama Karya. Nama Harry Mulia tidak ada dalam akta pendirian perusahaan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, baik sebagai komisaris, direksi, maupun pemegang saham,” kata Imran di Jakarta, Selasa (12/4).
Menurut Imran, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-67118.AH.01.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Anugerah Utama Karya pada 22 September 2008, dengan jelas tertera daftar pemegang saham, komisaris, dan direksi perusahaan.
JAKARTA - PT Anugrah Utama Karya membantah keras terlibat dalam kasus sengketa hukum reekspor 30 kontainer yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat