Anugrah Utama Karya Bantah Terlibat
Rabu, 13 April 2011 – 06:46 WIB

Anugrah Utama Karya Bantah Terlibat
Demikian juga dalam akta notaris pendirian perusahaan yang dibuat Notaris Ingrid Lannywati pada 17 Agustus 2008. “Dalam dokumen negara yang resmi itu, tidak ada satu pun mencantumkan nama Harry Mulia,” katanya. Jadi sangat tidak mendasar kalau ada pihak-pihak yang menyebutkan Harry sebagai Direktur Utama Anugerah Utama Karya.
Anugerah Utama Karya adalah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta dan sehari-hari bergerak di bidang usaha perdagangan ekspor –impor untuk barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan lain. Menurut Imran, Anugrah hanyalah berusaha skala menengah yang mencoba menjalankan usaha di tengah jutaan badan usaha lain yang ada di Indonesia.
Saat ini perseroan tengah berjuang untuk terus tumbuh sehingga bisa memberi kontribusi kepada negara dalam bentuk pajak dan pemberian lapangan kerja. “Sehingga maraknya pemberitaan yang ramai menyebutkan keterlibatan Anugrah dalam kasus hukum reekspor 30 kontainer sangat merugikan kami,” kata Imran.
Proses persidangan kasus reekspor 30 kontainer masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu pekan lalu Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jonny Abbas selama dua tahun penjara.
JAKARTA - PT Anugrah Utama Karya membantah keras terlibat dalam kasus sengketa hukum reekspor 30 kontainer yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang