Anugrah Utama Karya Bantah Terlibat
Rabu, 13 April 2011 – 06:46 WIB
Jaksa menilai Jonny Abbas telah terbukti melakukan penipuan terkait re-ekspor atau pengiriman kembali ke luar negeri 30 kontainer berisi yang dilaporkan Harry Mulia sebagai tekstil. Padahal saat 30 kontainer yang direekspor itu diperiksa otoritas Singapura, justru berisi telepon genggam Blackberry, minuman keras, barang elektronik dan mesin genset.
Melihat isi yang berbeda, oleh otoritas Singapura, lanjut Imran, 30 kontainer reekspor itu dikembalikan kepada pemilik aslinya. Harry Mulya yang sebelumnya mendatangkan 30 kontainer itu ke Tanjung Priok, menuduh Jhonny Abbas yang melakukan pemulangan 30 kontainer tersebut ke Singapura, telah melakukan penggelapan senilai lebih dari Rp300 miliar. Dalam kasus ini Kepolisian Polda Metro Jaya telah menjadikan Nurdian Cuaca alis Pardin, atasan Jhonny Abbas sebagai DPO karena tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan
Imran mengaku tidak tahu menahu soal motif oknum-oknum tertentu mengaitkan Anugerah Utama Karya dengan Harry Mulia. “Saya tidak mengetahui apa tujuan orang-orang itu,” katanya. Meski sangat kental aroma persaingan bisnis dalam tindakan itu. (vit)
JAKARTA - PT Anugrah Utama Karya membantah keras terlibat dalam kasus sengketa hukum reekspor 30 kontainer yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Akses Listrik Berkeadilan Dinilai jadi Kunci Ekosistem Kendaraan Listrik