Anugrah Yogi Saputra Nekat Berbuat Terlarang di Pos Satpam, Begini Akibatnya

jpnn.com, BATURAJA - Anugrah Yogi Saputra (AYS), 31, warga Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit OKU, ditangkap polisi Sabtu (7/5) lalu.
Dia ditangkap polisi saat asyik mengonsumsi narkoba di pos satpam pasar induk Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin mengatakan petugas juga menemukan barang bukti berupa narkoba saat dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka AYS.
"Kami menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,18 dan 1,28 gram," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa alat isap bong dan pirek kaca di dalamnya berisikan narkotika diduga sabu-sabu.
"Saat ini tersangka AYS sudah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Syafarudin mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan bahwa ada seorang yang mencurigakan di pos satpam pasar Batukuning.
Tanpa menunggu lama anggota Satresnarkoba langsung bergerak.
Anugrah Yogi Saputra (AYS), 31, warga Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit OKU, ditangkap polisi Sabtu (7/5) lalu.
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel