Anunya Tidak Bisa Berdiri, Pria Tua Gagal Perkosa Remaja
Selasa, 05 Februari 2019 – 15:03 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Saat itu kakak Melati curiga melihat tingkah laku adiknya. Dia lantas mendesak adiknya untuk bercerita.
Melati akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Dia mengaku sudah berulang kali digituin ketiga pelaku.
“Para pelaku tidak beraksi bersamaan. TKP-nya terpisah. Ada mengaku hanya sekali begitukan korban. Ada pula pelaku berulang kali beraksi. Bahkan sampai lupa berapa kali melakukan aksinya,” kata Triyadi.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik kami sudah pula menyita sejumlah alat bukti. Misalnya, pakaian korban lainnya,” tegas Triyadi. (idn/beb/prokal/jpnn)
Nurdin harus mendekam di balik jeruji besi karena mencabuli Melati (17, bukan nama sebenarnya) di Tenggarong, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang