Anwar Abbas Menilai Ada Keganjilan dari Alasan Pemerintah Membubarkan FPI
"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka TUnggal Ika," ucap Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Rabu.
Kemudian, kata Eddy, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
Pertimbangan berikutnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019.
"Sampai saat ini FPI belum mememnuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," tutur Eddy. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas percaya, FPI tidak berniat mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya