Anwar Budiman: Hukuman untuk Setya Novanto Sudah Wajar

Anwar Budiman: Hukuman untuk Setya Novanto Sudah Wajar
Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP. Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.(jpnn)


Majelis Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. Hal itu sesuai tuntutan jaksa KPK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News