Anwar Dukung Penerbitan Perppu Pemberantasan Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Tarik-menarik kepentingan antar-partai politik menjadikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berlarut-larut, hingga molor selama dua tahun. Pada sisi lain, Indonesia saat ini dalam kondisi darurat teror.
“Sebab itu, Presiden perlu menerbitkan Perppu, karena alasan kegentingan yang memaksa sudah terpenuhi,” ungkap praktisi hukum Dr. Anwar Budiman dalam keterangannya, Senin (14/5/2018).
Dalam sepekan terakhir, serangkaian aksi teror terjadi di Indonesia, mulai dari penyanderaan oleh 155 narapidana teroris di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang menewaskan lima polisi dan satu narapidana. Aksi teror juga disusul dengan penusukan terhadap polisi di Mako Brimob juga yang berakhir dengan kematian polisi, dan aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, yang merenggut belasan nyawa. Tidak hanya itu, aksi teror bom juga terjadi di Rusun Wonocolo, Sidoarjo, yang menewaskan tiga orang, dan Mapolrestabes Surabaya yang melukai sejumlah orang.
Menurut Anwar Budiman, Polri tak mau dibilang kecolongan karena dengan UU Nomor 15 Tahun 2003. Pasalnya, Polri baru bisa bertindak setelah ada peristiwa teror, tak bisa melakukan pencegahan dengan menangkapi mereka yang berafiliasi dengan organisasi teroris. Sebab itu, Polri mendesak DPR RI segera menuntaskan revisi UU Pemberantasan Terorisme tersebut.
Anwar Budiman berpendapat sangat kecil kemungkinannya DPR RI akan mengesahkan UU Pemberantasan Terorisme yang baru dalam waktu dekat. Hal tersebut disebabkan oleh kuatnya tarik-menerik kepentingan antar-parpol, belum lagi tarik-menarik kepentingan pemerintah dengan DPR RI.
Sebab itu, Anwar Budiman mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemberantasan Terorisme.
“Kalau terus berlarut, jangan-jangan kian banyak korban berjatuhan akibat aksi teror,” jelas pria low profile kelahiran Jakarta 1970 ini.
Anwar juga mengaku setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa aksi teror tidak terkait dengan agama apa pun, karena tak ada agama yang mengajarkan kekerasan.
Anwar Budiman mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemberantasan Terorisme.
- Respons Anwar Budiman Terhadap Pimpinan KPK Terpilih
- Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Memberi Keadilan Sesuai Pancasila
- Jokowi Diyakini Mampu Bikin Indonesia Berswasembada Pangan
- Anwar Budiman: Biarlah Nanti Rakyat yang Menghakimi
- Anwar: Polri Harus Bijak Menyikapi #2019GantiPresiden
- Anwar Budiman: Sudahkah Indonesia Merdeka dari Korupsi?