Anwar Ibrahim Ikut ke TKP Sodomi
Minggu, 14 Februari 2010 – 02:31 WIB

Foto : AP
Sesi dimulai dengan pengajuan keberatan dari Ketua Tim Penasihat Hukum Anwar, Karpal Singh terkait pemberitaan harian Utusan Malaysia, yang disebutnya sebagai penodaan terhadap proses persidangan (contempt of court). Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Seperti diberitakan Bernama, Karpal Singh membawa koran Utusan Malaysia dan mengatakan berita yang dimuat merupakan contempt of court. Menurutnya pemberitaan yang disajikan merugikan kliennya karena tidak akurat dan menyesatkan. Dia lalu merujuk pada dua berita utama dalam media tersebut.
Namun, jaksa memandang pemberitaan yang tidak akurat tak bisa diambil tindakan hukum, kecuali memang dilakukan secara sengaja. Anwar dijerat dengan Pasal 377B hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cak/ami)
KUALA LUMPUR - "Kamu tidak tahu malu!" Kecaman itu dilontarkan seorang perempuan terhadap Mohamad Saiful Bukhari Azlan yang mengaku disodomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza