Anwar Ibrahim Ikut ke TKP Sodomi
Minggu, 14 Februari 2010 – 02:31 WIB
Sesi dimulai dengan pengajuan keberatan dari Ketua Tim Penasihat Hukum Anwar, Karpal Singh terkait pemberitaan harian Utusan Malaysia, yang disebutnya sebagai penodaan terhadap proses persidangan (contempt of court). Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Seperti diberitakan Bernama, Karpal Singh membawa koran Utusan Malaysia dan mengatakan berita yang dimuat merupakan contempt of court. Menurutnya pemberitaan yang disajikan merugikan kliennya karena tidak akurat dan menyesatkan. Dia lalu merujuk pada dua berita utama dalam media tersebut.
Namun, jaksa memandang pemberitaan yang tidak akurat tak bisa diambil tindakan hukum, kecuali memang dilakukan secara sengaja. Anwar dijerat dengan Pasal 377B hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cak/ami)
KUALA LUMPUR - "Kamu tidak tahu malu!" Kecaman itu dilontarkan seorang perempuan terhadap Mohamad Saiful Bukhari Azlan yang mengaku disodomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Geledah Kantor Presiden, Polisi Korsel Cari Bukti Pengkhianatan