Anwar Ibrahim Persoalkan UU Darurat Malaysia ke Pengadilan Federal
jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemimpin oposisi Malaysia Dato 'Seri Anwar Ibrahim mengajukan permohonan untuk merujuk berbagai pertanyaan ke Pengadilan Federal sehubungan dengan permohonannya ke Pengadilan Tinggi untuk Peninjauan Kembali (PK) atas nasihat Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri kepada Raja untuk mengumumkan bagian 14 dari Undang-undang Darurat (Essential Powers) 2021.
Pengumuman pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara Ramkarpal Singh yang juga anggota parlemen Bukit Gelugor dan Ketua Biro Hukum Nasional Partai Aksi Demokrasi (DAP) di Kuala Lumpur, Senin (8/2).
Ramkarpal juga menyampaikan sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi untuk dipertimbangkan merujuk ke Pengadilan Federal.
Sejumlah pertanyaan tersebut adalah apakah keputusan untuk memberikan nasihat dan/atau nasehat yang diberikan oleh Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri kepada Yang di-Pertuan Agong untuk membekukan Parlemen, tunduk pada klausul pemecatan dalam Pasal 150 Konstitusi Federal.
Kemudian apakah keputusan untuk memberikan nasehat dan / atau nasehat yang diberikan oleh Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri kepada Yang di-Pertuan Agong untuk membekukan Parlemen dapat ditinjau oleh Pengadilan.
Ramkarpal juga menanyakan apakah pasal 39 (2) Undang-Undang Malaysia, 1963 (Undang-undang 26/1963), pasal 15 (d) Undang-Undang Konstitusional (Amandemen), 1981 (Undang-Undang A514), Pasal 150 (6) dan (8) Konstitusi Federal tidak konsisten dan / atau bertentangan dengan Pasal 4, 5, 8 dan 121 (1) dari Konstitusi Federal;
Selanjutnya apakah yurisdiksi yang melekat pada Pengadilan, termasuk kekuasaan peninjauan dalam kaitannya dengan prosedur, dapat sepenuhnya dihambat oleh Badan Legislatif.
"Saya berpandangan bahwa pertanyaan yang diajukan di atas harus diputuskan oleh Pengadilan Federal dan dengan memperhatikan urgensi masalah tersebut, terutama karena Parlemen sekarang ditangguhkan, saya juga telah mengajukan sertifikat urgensi agar masalah tersebut dapat disidangkan secepatnya," katanya. (ant/dil/jpnn)
Pemimpin oposisi Malaysia Dato 'Seri Anwar Ibrahim mengajukan permohonan untuk merujuk berbagai pertanyaan terkait undang-undang darurat
Redaktur & Reporter : Adil
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan