Anwar Kabur, Pihak Lapas Siap Dijatuhi Sanksi

jpnn.com - JAKARTA - Kasus kaburnya narapidana seumur hidup, Anwar bin Kiman (27) dari Rutan Salemba, Jakarta Timur, kini diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Rutan Salemba Satriyo Waluyo mengatakan, pihaknya siap dijatuhi sanksi apabila ditemukan unsur kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP).
"Iya pasti. Semua kalau SOP-nya jalan, tidak bisa (dikenakan sanksi). Tapi kalau SOP-nya tidak dijalankan yang pasti kena (sanksi)," kata Satriyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7).
Satriyo menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya untuk diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini, ada 10 orang sipir yang dipanggil polisi untuk mengungkap dugaan kelalaian dalam penerapan SOP.
"Ada delapan sampai 10 orang. Petugas kunjungan saja," kata Satriyo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kasus kaburnya narapidana seumur hidup, Anwar bin Kiman (27) dari Rutan Salemba, Jakarta Timur, kini diproses Direktorat Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya