Anwar Kalah Gugatan Pemecatan

Anwar Kalah Gugatan Pemecatan
Anwar Ibrahim. Foto: AAP/Dean Lewins.
KUALA LUMPUR - Habis sudah kesempatan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk menggugat pemecatan tidak hormat yang diterimanya pada 1998. Pengadilan Federal Kuala Lumpur kemarin (8/3) menolak gugatan atas kebijakan yang dianggapnya inkonstitusional itu.

Anwar dipecat secara tidak hormat pada 2 September 1998 dengan tuduhan melakukan tindakan yang tidak senonoh yakni sodomi. Namun, sebagian pengamat internasional mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan buntut dari perselisihannya dengan Perdana Menteri Mahathir Mohamad terutama ketika krisis 1997.

Gugatan tersebut sudah ditolak dua kali oleh pengadilan tingkat bawah pada 1998 dan 2007. Kemarin (8/3) pengadilan federal, jenjang tertinggi di Malaysia, menyatakan kebijakan Mahathir tersebut tidak melanggar UU.

"Kami sangat kecewa tapi tidak kaget dengan keputusan ini," terang Pengacara Anwar, Sankara, kepada Agence France-Presse. Menurutnya, pengadilan menyatakan bahwa raja adalah monarki konstitusional. Sementara perdana menteri tidak mempunyai kewenangan sendiri.

KUALA LUMPUR - Habis sudah kesempatan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk menggugat pemecatan tidak hormat yang diterimanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News