Anwar Kalah Gugatan Pemecatan
Selasa, 09 Maret 2010 – 01:31 WIB
KUALA LUMPUR - Habis sudah kesempatan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk menggugat pemecatan tidak hormat yang diterimanya pada 1998. Pengadilan Federal Kuala Lumpur kemarin (8/3) menolak gugatan atas kebijakan yang dianggapnya inkonstitusional itu. "Kami sangat kecewa tapi tidak kaget dengan keputusan ini," terang Pengacara Anwar, Sankara, kepada Agence France-Presse. Menurutnya, pengadilan menyatakan bahwa raja adalah monarki konstitusional. Sementara perdana menteri tidak mempunyai kewenangan sendiri.
Anwar dipecat secara tidak hormat pada 2 September 1998 dengan tuduhan melakukan tindakan yang tidak senonoh yakni sodomi. Namun, sebagian pengamat internasional mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan buntut dari perselisihannya dengan Perdana Menteri Mahathir Mohamad terutama ketika krisis 1997.
Baca Juga:
Gugatan tersebut sudah ditolak dua kali oleh pengadilan tingkat bawah pada 1998 dan 2007. Kemarin (8/3) pengadilan federal, jenjang tertinggi di Malaysia, menyatakan kebijakan Mahathir tersebut tidak melanggar UU.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Habis sudah kesempatan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk menggugat pemecatan tidak hormat yang diterimanya
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer