Anwar Kalah Gugatan Pemecatan
Selasa, 09 Maret 2010 – 01:31 WIB
Anwar, dalam persidangan menyatakan, raja tidak setuju dengan pemecatannya. Padahal persetujuan itu adalah keharusan dalam konstitusi Malaysia. Menurutnya raja hanya meneken surat pencabutan penunjukannya sebagai wakil perdana menteri pada 5 September dan bukan 2 September. (cak/ami)
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Habis sudah kesempatan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim untuk menggugat pemecatan tidak hormat yang diterimanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan