Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak

Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Abdul Muhaimin Iskandar a.k.a Gus Muhaimin, Anwar Rachman mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan anggota DPR RI dari PKB Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) dan terhadap Mahkamah Partai.

Menurutnya, putusan penolakan gugatan tersebut tertuang dalam salinan putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pimpinan Rianto Adam Pontoh dengan Hakim Anggota Fahzal Hendri dan Suparman.

Anwar menuturkan gugatan tersebut berawal dari Irsyad Yusuf yang menentang Muktamar PKB di Bali pada 2024.

"Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan Keputusan No:36406/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 24 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB," katanya pada Rabu (5/2).

Atas pemecatan tersebut, tutur Anwar, Irsyad Yusuf mengajukan dua upaya hukum sekaligus, yakni pada tanggal 9 Oktober 2024 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No:567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst dan kepada Mahkamah Partai PKB.

Namun, gugatan tersebut dicabut dan setelah itu pada 5 November 2024 diajukan gugatan baru lagi No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakpus.

"Inti gugatan tersebut adalah meminta pengadilan untuk membatalkan SK DPP PKB No:36406/DPP/01/VIII/2024 tentang Pemberhentian Irsyad Yusuf dari Keanggotaan PKB. Merehabilitasi nama baik Irsyad Yusuf, menghukum Cak Imin dan DPP PKB untuk membayar uang ganti rugi kepada Irsyad Yusuf sebesar Rp.507.811.650.000 (lima ratus tujuh miliar delapan ratus sebelas juta enam ratus lima puluh rupiah rupiah)," ujarnya.

Anwar memerinci permintaan pembayaran ganti rugi itu:

Anwar menuturkan gugatan terhadap Gus Muhaimin tersebut berawal dari Irsyad Yusuf yang menentang Muktamar PKB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News