Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- Biaya pendaftaran perkara Rp 1.650.000
- Jasa pengacara Rp.1.000.000.000
- Biaya administrasi Rp.100.000.000
- Gaji menjadi anggota DPR selama lima tahun Rp.6.600.000.000
- Kerugian immaterial Rp.500.000.000.000
- dan menyita Gedung DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat
Atas gugatan Irsyad Yusuf yang merupakan mantan Bupati Pasuruan dua periode kepada DPP PKB tersebut, menurut Anwar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah berupaya mendamaikan, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
"Oleh karena mediasi gagal, maka DPP PKB memberikan jawaban bantahan yang pada pokoknya pemecatan Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB disebabkan karena yang bersangkutan melanggar disipilin partai, yakni melanggar Pasal 27 AD ART PKB dan AD ART adalah merupakan hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB," katanya.
Oleh karena hal tersebut, kata Anwar, urusan internal PKB, maka pengadilan tidak boleh mencampuri urusal internal PKB karena ada lembaga tersendiri yang berwenang mengadilinya, yakni Mahkamah Partai.
"Keputusan pemecatan Irsyad Yusuf tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat pleno DPP PKB bukan keputusan diri pribadi pengurusnya dan oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurusnya, maka gugatan salah sasaran. Oleh karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB," katanya.
Anwar menjelaskan, keputusan pemberhentian Irsyad Yusuf dari PKB tersebut telah ditindak lanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan telah diteruskan kepada Presiden RI dan telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 153/P Tahun 2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Peresmian pemberhentiaan dengan hormat Anggota DPR Dr. H. Mohamad Irsyad Yusuf, S.E,M.MA dari PKB Daerah Permilihan Jatim II dan sebagai Anggota MPR masa jabatan 2024-2029, sehingga dengan demikian yang memberhentikan Irsyad Yusuf sebagai Anggota DPR adalah Presiden bukan PKB yakni PKB hanya memberhentikan sebagai anggota PKB.
"Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum putusan No:705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tersebut menyatakan menerima jawaban DPP PKB dan selanjutnya menolak gugatan Isryad Yusuf serta menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena perkara tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Partai," kata Anwar. (*/jpnn)
Anwar menuturkan gugatan terhadap Gus Muhaimin tersebut berawal dari Irsyad Yusuf yang menentang Muktamar PKB.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Cucun Syamsurijal Apresiasi Peran Besar Kiai Cerdaskan Bangsa Lewat Pesantren
- Refleksi Imlek, Gus Imin: PKB Garda Terdepan Menjunjung Tinggi Toleransi
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- Dukung Prabowo soal Swasembada Pangan, Legislator PKB: Bukan Kebijakan Muluk-Muluk
- Kuasa Hukum Gus Muhaimin: Semua Gugatan Ghufron Kandas