Anwar Sanusi: Atase Ketenagakerjaan Wakil Kemnaker di Negara Penempatan

Anwar Sanusi: Atase Ketenagakerjaan Wakil Kemnaker di Negara Penempatan
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Atase/staf teknis dan Kepala Bidang ketenagakerjaan memiliki tugas promosi, kerja sama, fasilitasi, pengamatan, dan diplomasi. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan Atase/staf teknis dan Kepala Bidang ketenagakerjaan memiliki tugas membantu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di negara yang diwakilinya untuk melakukan promosi, kerja sama, fasilitasi, pengamatan, dan diplomasi di bidang ketenagakerjaan dengan negara tempat mereka bertugas.

Selama ini, kata dia, atase/staf teknis dan Kepala ketenagakerjaan dikonotasikan hanya berperan mengurusi PMI.

"Namun sesungguhnya, atase/staf teknis Kepala Bidang ketenagakerjaan merupakan wakil Kemnaker atau pemerintah di negara-negara penempatan," kata Anwar Sanusi dalam sambutannya saat memberikan Pembekalan bagi Calon Atase, Staff Teknis dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan di Pusat Pengembangan SDM Kemnaker, Jakarta, Senin (14/6).

Eks Sekjen Kemendes itu mengungkapkan pembekalan Atase/Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan ini merupakan rangkaian dari seleksi jabatan tersebut, setelah menerima pembekalan sebelumnya oleh Kementerian Luar Negeri.

Pada proses seleksi yang sudah dilakukan, lanjut Anwar Sanusi, didapatkan 12 orang Atase/Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan.

Sebanyak 12 orang tersebut terbagi delapan orang Atase ditempatkan pada KBRI Abu Dhabi, Saudi Arabia, Kuala Lumpur, Bandar Seri Begawan, Amman, Kuwait City, Doha, dan Seoul.

"Satu orang Kepala Bidang Tenaga Kerja ditempatkan pada KDEI Taipei, dan tiga orang staf teknis ditempatkan pada KBRI Siangapura, KJRI Hongkong, dan Jeddah, " kata Anwar Sanusi.

Dia juga meminta Atase/staf teknis Kepala Bidang ketenagakerjaan untuk menjalankan empat peranan strategis agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis.

Empat peranan utama yang mesti dilaksanakan tersebut yakni memberi perlindungan kepada PMI, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan, membangun hubungan baik dengan stakeholders di negara penempatan, dan mempromosikan bidang-bidang ketenagakerjaan, dan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan Atase/staf teknis dan Kepala Bidang ketenagakerjaan memiliki tugas promosi, kerja sama, fasilitasi, pengamatan, dan diplomasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News