Anwar Usman: 24 Putusan MK Masih Belum Dipatuhi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membeber data tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019 terkait tingkat kepatuhan atas 109 putusan MK kurun waktu 2013-2018. Data itu menyatakan, sebanyak 22,1 persen atau 24 perkara yang diputuskan MK tetapi tidak dipatuhi.
"Sebanyak 24 atau 22,01 persen tidak dipatuhi," kata Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan MK 2019 di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Usman menjelaskan, temuan dosen Trisakti itu mencerminkan kedewasaan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Terlebih, Indonesia menerapkan demokrasi berdasarkan hukum.
"Ketidakpatuhan terhadap putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin negara hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," lanjut dia.
Dalam penelitian yang sama, Usman turut membeber tingkat kepatuhan publik terhadap putusan MK. Terdapat 59 putusan atau sebesar 54,12 persen yang dipatuhi seluruhnya. Namun, data itu tidak menyatakan aturan yang belum dipatuhi dan sudah dipatuhi oleh publik ini.
"Sebanyak 6 atau 5,50 persen dipatuhi sebagian, sisanya 20 putusan atau 18,34 persen belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan," ungkap dia.
"Dengan demikian, tingkat kepatuhan masih lebih tinggi daripada tingkat ketidakpatuhan dengan perbandingan 54,12 persen berbanding 22,01 persen," timpal dia. (mg10/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membeber data tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019 terkait tingkat kepatuhan atas 109 putusan MK kurun waktu 2013-2018
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK