Anwar Usman: 24 Putusan MK Masih Belum Dipatuhi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membeber data tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019 terkait tingkat kepatuhan atas 109 putusan MK kurun waktu 2013-2018. Data itu menyatakan, sebanyak 22,1 persen atau 24 perkara yang diputuskan MK tetapi tidak dipatuhi.
"Sebanyak 24 atau 22,01 persen tidak dipatuhi," kata Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan MK 2019 di kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Usman menjelaskan, temuan dosen Trisakti itu mencerminkan kedewasaan untuk menegakkan hukum di Indonesia. Terlebih, Indonesia menerapkan demokrasi berdasarkan hukum.
"Ketidakpatuhan terhadap putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin negara hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," lanjut dia.
Dalam penelitian yang sama, Usman turut membeber tingkat kepatuhan publik terhadap putusan MK. Terdapat 59 putusan atau sebesar 54,12 persen yang dipatuhi seluruhnya. Namun, data itu tidak menyatakan aturan yang belum dipatuhi dan sudah dipatuhi oleh publik ini.
"Sebanyak 6 atau 5,50 persen dipatuhi sebagian, sisanya 20 putusan atau 18,34 persen belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan," ungkap dia.
"Dengan demikian, tingkat kepatuhan masih lebih tinggi daripada tingkat ketidakpatuhan dengan perbandingan 54,12 persen berbanding 22,01 persen," timpal dia. (mg10/jpnn)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membeber data tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 2019 terkait tingkat kepatuhan atas 109 putusan MK kurun waktu 2013-2018
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..