Anwar Usman Bantah Putusan MK Berpihak ke Gibran, ICW: Argumentasi Konyol

Anwar Usman Bantah Putusan MK Berpihak ke Gibran, ICW: Argumentasi Konyol
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Kemeja biru), di kantor MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10). Foto; Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan bantahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman soal konflik kepentingan dalam putusan syarat usia capres-cawapres adalah hal yang konyol.

Diketahui, Anwar mengatakan bahwa MK merupakan pengadilan yang mengadili norma abstrak berupa pengujian undang-undang, bukan mengadili individu, sehingga dia mempertanyakan tudingan konflik kepentingan terhadap dirinya.

“Argumentasi yang disampaikan Saudara Anwar Usman beberapa hari lalu yang mengatakan bahwa pengujian UU itu adalah pengujian yang abstrak, tidak terkait dengan individu tertentu, bagi kami argumentasi yang konyol,” ucap Kurnia di MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Menurut dia, bila dibaca secara jelas permohonan tersebut secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

“Yang mana itu merupakan keponakan dari Saudara Anwar Usman,” kata dia.

Kurnia pun menegaskan bahwa seperti Anwar Usman tidak lagi layak lagi menjadi hakim konstitusi apalagi Ketua MK.

Hal ini lantaran salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik.

“Berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK,” tuturnya.

Kurnia menyebutkan bantahan Ketua MK Anwar Usman soal konflik kepentingan dalam putusan syarat usia capres-cawapres adalah hal yang konyol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News