Anwar Usman Dicopot Jadi Ketua MK, Ketua KPU Sebut Gibran bin Jokowi Tetap Bacawapres
jpnn.com, PALEMBANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari mengungkap bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi proses pemilu. Namun, pihaknya akan mengikuti apabila ada perubahan norma undang-undang.
Hal itu Hasyim sampaikan merespons langkah Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mencopot Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11) lalu dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
"Tidak menganggu, biasa-biasa saja," ungkap Hasyim saat melakukan kunjungan ke Palembang, Kamis (9/11).
Hasyim juga menyebut bahwa Gibran Rakabuming Raka masih tetap sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
"Gibran masih tetap, ya, pendamping Pak Prabowo," sebut Hasyim.
Hasyim menegaskan penetapan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden oleh KPU akan dilakukan pada 13 November mendatang.
"Penetapan paslon presiden dan wakil presiden insyaallah akan dilaksanakan pada 13 November ini," tutup Hasyim (mcr35/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Hasyim juga menyebut bahwa Gibran Rakabuming Raka masih tetap sebagai Bacawapres pendamping Prabowo Subianto.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang