Anwar Usman Didesak Mundur dari Mahkamah Konstitusi, Jubir Maklumat Ungkap Alasan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Anwar Usman didesak mundur sebagai tindaklanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Desakan itu disampaikan juru bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kamis (9/11).
Menurut Usman Hamid, desakan tersebut disampaikan lantaran pihaknya menilai putusan MKMK terhadap Anwar Usman belum sepenuhnya dapat mengembalikan kewibawaan Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi memulihkan reformasi dari titik nolnya.
Dia menegaskan rakyat Indonesia berkepentingan atas MK, terutama bila terjadi sengketa hasil penghitungan suara dari Pilpres maupun Pemilu Legislatif 2024.
Rakyat berharap adanya wasit yang berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh etika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi.
Usman Hamid mengatakan keberadaan Anwar Usman yang jelas-jelas telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, tetapi masih berstatus hakim akan terus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi MK.
"Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim, meski MKMK menanggalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu/Pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun," tegas Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (9/11) sore.
Lebih lanjut dia menyampaikan dengan menimbang etika hakim sebagai pegangan yang kokoh, Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK.
"Dia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran diri adalah manifestasi dari penghormatan atas amanat Reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa dan penyelenggaran negara yang bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegasnya kembali.
Jubir Maklumat Usman Hamid mengungkap alasan pihaknya mendesak Anwar Usman harus mundur dari Mahkamah Konstitusi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Amnesty International Kritik Rencana Perluasan Jabatan Sipil bagi TNI Aktif