Anwar Usman Didesak Mundur dari Mahkamah Konstitusi, Jubir Maklumat Ungkap Alasan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anwar Usman didesak mundur sebagai tindaklanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Desakan itu disampaikan juru bicara Maklumat sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kamis (9/11).
Menurut Usman Hamid, desakan tersebut disampaikan lantaran pihaknya menilai putusan MKMK terhadap Anwar Usman belum sepenuhnya dapat mengembalikan kewibawaan Mahkamah Konstitusi (MK), apalagi memulihkan reformasi dari titik nolnya.
Dia menegaskan rakyat Indonesia berkepentingan atas MK, terutama bila terjadi sengketa hasil penghitungan suara dari Pilpres maupun Pemilu Legislatif 2024.
Rakyat berharap adanya wasit yang berwibawa, netral, imparsial, memegang teguh etika sebagai hakim dan hanya tunduk pada konstitusi.
Usman Hamid mengatakan keberadaan Anwar Usman yang jelas-jelas telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, tetapi masih berstatus hakim akan terus menjadi halangan bagi pemulihan martabat dan independensi MK.
"Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim, meski MKMK menanggalkan jabatan Anwar sebagai ketua hakim dan tidak boleh terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu/Pilpres, sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apapun," tegas Usman Hamid dalam keterangannya, Kamis (9/11) sore.
Lebih lanjut dia menyampaikan dengan menimbang etika hakim sebagai pegangan yang kokoh, Maklumat Juanda mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari MK.
"Dia telah tercela sebagai hakim. Pengunduran diri adalah manifestasi dari penghormatan atas amanat Reformasi 1998 yang berkaitan dengan etika kehidupan berbangsa dan penyelenggaran negara yang bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tegasnya kembali.
Jubir Maklumat Usman Hamid mengungkap alasan pihaknya mendesak Anwar Usman harus mundur dari Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK