Anwar Usman Diminta Kembali Jadi Ketua MK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa meminta Anwar Usman bisa dikembalikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga muruah lembaga peradilan tersebut.
"Demi menjaga muruah MK, kami mendesak agar jabatan Ketua Mahkamah Kosnstitusi dikembalikan pada Pak Anwar Usman,” kata dia dalam keterangan persnya, Senin (8/4).
Perempuan pertama yang menjadi Ketua KNPI itu menganggap pencopotan hakim dari posisi Ketua MK tidak diatur dalam peraturan.
Dia menyebut Peraturan MK atau PMK hanya mengatur teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai hukuman terhadap hakim yang melanggar etik.
Putri menuturkan setiap hakim memiliki hak mengajukan banding ketika vonis dijatuhkan, termasuk putusan PTDH.
Namun, kata dia, Anwar Usman tidak punya hak membela diri setelah divonis melanggar etik dan dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Dalam putusan pencopotan Ketua MK ini, tidak diberikan AU, hak untuk membela diri dan mengajukan banding, AU dibungkam dan dibunuh karakternya," katanya.
Putri juga menganggap aneh putusan sidang MKMK yang memutuskan Anwar Usman melanggar etik sehingga semenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dicopot dari jabatan Ketua MK.
Ketua Umum KNPI Putri Khairunnisa meminta posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dijabat Anwar Usman.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai