Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (24/11) hari ini.
Gugatan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh anggota MK itu. Begitu juga majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan ini.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN hari ini, paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu diserahkan ke bagian administrasi MK, Rabu (15/11), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi ketua di lembaga tersebut.
Pada intinya, Anwar meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.
Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melangggar kode etik berat.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan ketua MK.
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- Kontemplasi Menjelang 100 Hari Kabinet Merah Putih