Anwar Usman Merasa Difitnah Secara Keji, Arsjad: Biar Rakyat yang Menilai

Sebelumnya, Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.
Anwar mengatakan bahwa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.
Dia mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi. (antara/jpnn)
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid merespons pernyataan mantan Ketua MK Anwar Usman yang merasa difitnah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol