Anwar Usman Pamannya Gibran Dicopot dari Ketua MK
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang status hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Selasa (7/11) sore.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly membacakan putusan MKMK.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," imbuhnya.
Anwar Usman yang secara tak langsung merupakan paman dari Gibran bin Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pelanggaran berat yang dimaksud, yakni terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam pernyataan pada putusan itu juga muncul perintah untuk Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam tempo 2x24 jam setelah putusan diucapkan.
"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan berakhir," tutur Jimly. (lsmkri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anwar Usman pamannya Gibran bin Jokowi terbukti melakukan pelanggaran berat. Apa itu?
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai