Anwar Yakin Tak Tersentuh
Jaksa Abaikan Rekaman Antony
Rabu, 10 September 2008 – 13:09 WIB
Anwar mengemukakan, ada tiga hal yang dilanggar dalam kasus yang menjebloskan beberapa pejabat Bank Indonesia, termasuk Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, ke penjara tersebut. ”Pertama, memanipulasi pembukuan, kedua kena UU Money Laundering, serta yang ketiga UU Yayasan. Dari tiga hal tersebut bisa disimpulkan bahwa kasus ini kasus korupsi,” paparnya.
Baca Juga:
Sebagai ketua BPK, kalau dirinya jahat, tentu proses audit terhadap Bank Indonesia tersebut tidak akan muncul ke permukaan. ”Auditor tentu saya pindah dan pecat semua. Ini, mereka-mereka yang menemukan saya beri penghargaan, saya angkat mereka,” imbuh pria kelahiran Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, 5 Agustus 1942 itu.
Menyangkut pendapat bahwa belum sahnya YPPI membuat dewan gubernur harus bertanggung jawab, Anwar menilai bahwa tidak semua anggota dewan gubernur. ”Gubernur Bank Indonesia dan dua deputi gubernur yang berlaku sebagai dewan pengawaslah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan Antony di Pengadilan Tipikor kemarin mengabaikan rekaman yang membeber motif di balik pelaporan dugaan penilapan uang negara tersebut. Yakni, Anwar Nasution yang membeber kasus ini karena gagal menjadi gubernur BI.
JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution merespons dingin berbagai tudingan yang ditujukan kepadanya terkait aliran dana
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024