AO Bacok Pria di Depan Rumah Sakit, Konon Ini Motifnya
Rabu, 02 Februari 2022 – 12:24 WIB

Ilustrasi penusukan. Foto: Ardisa Barack/JPNN.com
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. "Ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Kompol Ari.(mcr18/jpnn)
Polisi mengungkap motif pria berinisial AO yang membacok Bima di depan sebuah rumah sakit di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Sabtu lalu (29/1).
Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
- Revisi KUHAP, Akademisi FHUI Sebut Penguatan Dominus Litis Meningkatkan Efektivitas Gakkum