AOT Tega Berbuat Tak Terpuji di Rumah Teman Sendiri, Sontoloyo
Senin, 05 September 2022 – 21:47 WIB

Polisi tangkap pencuri motor di Cikarang, Bekasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"(Motor korban) disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor di seberang Terminal Kalijaya, Cikarang Barat," ujar Mustakim.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengakuan Terbaru Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5, Sungguh Tak Disangka
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Pria berinisial AOT (21) ditangkap polisi karena nekat mencuri motor temannya sendiri di sebuah kontrakan rumah, Kampung Tanah Baru, Cikarang Utara, Bekasi.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya Belum Cair, KPU Jabar Bingung
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang