AP Bawa Gadis ke Rumah Kosong, Lalu Melakukan Pencabulan

AP Bawa Gadis ke Rumah Kosong, Lalu Melakukan Pencabulan
AP (23) pelaku cabul terhadap anak di bawah umur ditahan di Polres Tebing Tinggi. (ANTARA/HO-Humas Polres Tebing Tinggi)

jpnn.com, MEDAN - AP, lelaki 23 tahun warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban VS (14).

Setelah mendapat laporan, personal Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap AP.

"Pelaku diringkus petugas pada Senin (13/03) sekira pukul 11.30 WIB di Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kasi Humas mengatakan perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku pada Sabtu (08/03) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

"Pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong, kemudian mencabuli korban," kata dia. (antara/jpnn)

Gadis 14 tahun jadi korban pencabulan di sebuah rumah kosong. Pelaku berusia 23 tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News