AP Ditangkap, Dia Sudah Menjual 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara
jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap jajaran Polda Riau atas kasus penerbitan ribuan surat bebas Covid-19 palsu.
Menurut polisi, selama tiga bulan beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, AP telah menerbitkan sebanyak 1.252 dokumen.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan aksi AP terungkap setelah pihak Bandara SSK II menemukan surat palsu yang digunakan oleh seorang penumpang.
Temuan petugas bandara itu lantas ditindaklanjuti oleh Polresta Pekanbaru dan berujung dengan penangkapan AP beberapa hari lalu.
"Dari informasi itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP," kata Irjen Agung Setya di Pekanbaru, Jumat (4/6).
Seorang penumpang pesawat yang menggunakan jasa AP berinisial S.
Saat dimintai keterangan, S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun tes antigen tetapi bisa memiliki surat bebas Covid-19.
Dalam surat palsu itu juga tertera nama sebuah rumah sakit. Tetapi, nama S justru tak terdaftar di rumah sakit tersebut.
AP ditangkap setelah ketahuan menjual menjual surat bebas Covid-19 palsu kepada penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya