AP Ditangkap, Dia Sudah Menjual 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara

AP Ditangkap, Dia Sudah Menjual 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara
Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kiri) dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, di Pekanbaru, Jumat (4/6/2021) (ANTARA/HO-Polda Riau)

AP sudah melakukan praktik terlarang itu sejak 3 bulan lalu dan telah mencetak 1.252 surat bebas Covid-19 palsu untuk diperjual belikan.

Dari pengakuannya, AP membuat dokumen palsu tersebut menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru.

"Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR," ujar Irjen Agung.

Di Bandara SSK II, AP juga merupakan seorang calo tiket pesawat.

AP diketahui juga menyimpan arsip surat palsu tersebut. Sehingga, ketika ada penumpang yang membutuhkan, dia hanya tinggal mencetaknya.

Harga satu surat bebas Corona palsu itu dijual AP antara Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per lembar.

Melihat peristiwa tersebut, Agung mengaku kesal dan kecewa sebab di masa genting pandemi Covid-19, ada orang yang justru meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak atas perbuatannya. (antara/jpnn)

AP ditangkap setelah ketahuan menjual menjual surat bebas Covid-19 palsu kepada penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News