AP I Tegaskan tak Berwenang Izinkan AirAsia Mengudara
jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada maskapai mengudara. Termasuk memberikan izin kepada AirAsia QZ8501 untuk mengudara pada Minggu (28/12) lalu dengan rute Surabaya-Singapura.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) I, Farid Indra Nugraha mengatakan, sebagai pihak otoritas Bandara Juanda, Surabaya perseroan hanya berwenang untuk menangani pelayanan penerbangan dan hanya menyediakan infrastruktur saja.
"Masalah terkait izin terbang bukan ada di Angkasa Pura, kami hanya menyediakan infrastruktur saja. Izin terbang bukan ada di airport," ujar Farid di Jakarta, Senin (5/1).
Fungsi pokok perseroan, lanjut Farid, hanya mencakup kebandarudaraan saja. Terkait pemberian izin rute menurut Farid sepenuhnya ada pada Air Navigation (AirNav) Indonesia. Kendati begitu pihaknya tetap menunggu hasil investigasi yang tengah dilakukan pihak Kementerian Perhubungan.
"Ya ada di AirNav, karena dia yang mengisi dan melakukan briefing untuk menshare jadwal penerbangan ke semuanya. Kita menghormati tim dari perhubungan, kita tunggu saja," sebutnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada maskapai mengudara. Termasuk memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Ribuan Jemaat Padati GBI HMJ Neo Soho dalam Ibadah Pergantian Tahun 2024