AP I Tegaskan tak Berwenang Izinkan AirAsia Mengudara

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada maskapai mengudara. Termasuk memberikan izin kepada AirAsia QZ8501 untuk mengudara pada Minggu (28/12) lalu dengan rute Surabaya-Singapura.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) I, Farid Indra Nugraha mengatakan, sebagai pihak otoritas Bandara Juanda, Surabaya perseroan hanya berwenang untuk menangani pelayanan penerbangan dan hanya menyediakan infrastruktur saja.
"Masalah terkait izin terbang bukan ada di Angkasa Pura, kami hanya menyediakan infrastruktur saja. Izin terbang bukan ada di airport," ujar Farid di Jakarta, Senin (5/1).
Fungsi pokok perseroan, lanjut Farid, hanya mencakup kebandarudaraan saja. Terkait pemberian izin rute menurut Farid sepenuhnya ada pada Air Navigation (AirNav) Indonesia. Kendati begitu pihaknya tetap menunggu hasil investigasi yang tengah dilakukan pihak Kementerian Perhubungan.
"Ya ada di AirNav, karena dia yang mengisi dan melakukan briefing untuk menshare jadwal penerbangan ke semuanya. Kita menghormati tim dari perhubungan, kita tunggu saja," sebutnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) I menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan izin kepada maskapai mengudara. Termasuk memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban