AP II: Di Bandara Soetta Tak ada Terminal 4
jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) II, Daryanto menginformasikan bahwa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak ada Terminal 4. Di Soetta lanjut Daryanto, hanya terdapat III terminal penumpang, yakni Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.
"Ini sekaligus meluruskan bahwa tidak ada Terminal 4 seperti dugaan beberapa orang," ujar Daryanto dalam siaran persnya, Sabtu (26/7).
Adapun yang dimaksud Terminal 4 itu yakni suatu bangunan milik PT Angkasa Pura II yang dipinjam pakai oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Bangunan itu untuk melakukan berbagai proses atau prosedur administrasi terkait kedatangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," serunya.
Informasi ini kata Daryanto, diberikan agar masyarakat tidak salah informasi bahwa di Bandara Soetta hanya ada tiga terminal. Pihaknya juga berharap, agar semua pihak yang terlibat dalam operasional bandara, khususnya bandara Soetta bisa dapat saling bekerjasama untuk memberantas praktik percaloan premanisme, percaloan, yang merugikan pengunjung atau pun penumpang pesawat di bandara-bandara di bawah pengelolaan perseroan.
"PT Angkasa Pura II membutuhkan bantuan dan dukungan dari pihak-pihak yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan bandara untuk menjadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta berkelas dunia," tutupnya. (chi/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) II, Daryanto menginformasikan bahwa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak ada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding